Menjalankan tugas dan beribadah (tulisan kedua)
Sementara proses seleksi berjalan, yang dilaksanakan di
Dinas Kesehatan propinsi masing-masing, para peserta merasa berharap-harap
cemas, apakah saya terpilih atau belum? Kalau pada seleksi dimasa lalu ada yang
menunjukkan kelengkapan berkas atau berkas diterima atau tidak dan bahkan
scoring masing-masing. Kemungkinan tahun ini langsung pengumuman calon peserta
latih TKHI.
Bilamana sudah pada saatnya pengumuman, maka banyak mata
yang melihat pengumaman lewat internet atau kadang juga bisa diwakilkan atau
juga hanya tanya teman. Maka akan tampak
calon peserta latih TKHI sesuai dengan
embarkasi dan propinsi masing – masing disusul kemudian pengumuman dari Dinas kesehatan propinsi tentang
ketentuan bagi peserta latih.Misalnya harus sudah bawa Buku Kesehatan Jamaah
Haji (BKJH), harus sudah bawa Paspor, Bawa Foto 80% wajah (khusus Haji) 24
lembar, atau membawa sertifikat asli yang dilampirkan saat pendaftaran, dan
tidak lupa melengkapi Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dari instansi
masing-masing yang bisa didownlod dari internet.
Mulailah para calon peserta mengurus kelengkapan tersebut.
Para calon peserta mengurus ke Dinas Kesehatan untuk penerbitan surat
keterangan petugas haji yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Kemenag (Depag)
untuk mendapatkan rekomendasi pengurusan paspor dan BKJH. Untuk mendapat paspor
peserta datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP, Ijazah SD/SMP/SMA/Akte
kelahiran dan rekomendasi. Prosesnya tidak bisa sehari, karena harus ngantri
foto identitas dan sidik jari. Minimal 2 X datang, dan biaya sekitar Rp.
300.000,- untuk paspor 48 lembar.
Setelah kelengkapan persyaratan telah selesai tibalah
waktunya untuk mengikuti pelatihan TKHI. Pada tahun lalu (2011) ternyata
pelatihan integrasi dulu. Pelatihan integrasi adalah pelatihan yang diikuti
oleh seluruh petugas haji termasuk didalamnya ada TPHI (ketua kloter), TPIHI
(pembimbing ibadah) dan TKHI yang biasanya dilaksanakan di asrama haji selama
10 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar