Sabtu, 24 Maret 2012

TKHI 2

Menjalankan tugas dan beribadah (tulisan kedua)
Sementara proses seleksi berjalan, yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan propinsi masing-masing, para peserta merasa berharap-harap cemas, apakah saya terpilih atau belum? Kalau pada seleksi dimasa lalu ada yang menunjukkan kelengkapan berkas atau berkas diterima atau tidak dan bahkan scoring masing-masing. Kemungkinan tahun ini langsung pengumuman calon peserta latih TKHI.
Bilamana sudah pada saatnya pengumuman, maka banyak mata yang melihat pengumaman lewat internet atau kadang juga bisa diwakilkan atau juga hanya tanya teman.  Maka akan tampak calon peserta  latih TKHI sesuai dengan embarkasi dan propinsi masing – masing disusul kemudian pengumuman  dari Dinas kesehatan propinsi tentang ketentuan bagi peserta latih.Misalnya harus sudah bawa Buku Kesehatan Jamaah Haji (BKJH), harus sudah bawa Paspor, Bawa Foto 80% wajah (khusus Haji) 24 lembar, atau membawa sertifikat asli yang dilampirkan saat pendaftaran, dan tidak lupa melengkapi Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dari instansi masing-masing yang bisa didownlod dari internet.
Mulailah para calon peserta mengurus kelengkapan tersebut. Para calon peserta mengurus ke Dinas Kesehatan untuk penerbitan surat keterangan petugas haji yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Kemenag (Depag) untuk mendapatkan rekomendasi pengurusan paspor dan BKJH. Untuk mendapat paspor peserta datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP, Ijazah SD/SMP/SMA/Akte kelahiran dan rekomendasi. Prosesnya tidak bisa sehari, karena harus ngantri foto identitas dan sidik jari. Minimal 2 X datang, dan biaya sekitar Rp. 300.000,- untuk paspor 48 lembar.
Setelah kelengkapan persyaratan telah selesai tibalah waktunya untuk mengikuti pelatihan TKHI. Pada tahun lalu (2011) ternyata pelatihan integrasi dulu. Pelatihan integrasi adalah pelatihan yang diikuti oleh seluruh petugas haji termasuk didalamnya ada TPHI (ketua kloter), TPIHI (pembimbing ibadah) dan TKHI yang biasanya dilaksanakan di asrama haji selama 10 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar