I. Syarat berdirinya komisariat
Sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah
perwakilan pengurus Kabupaten / kota yang berdiri pada institusi tertentu yang
mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 (dua puluh
lima) orang.
II. Mekanisme Pembentukan
A. Persiapan
Pembentukan
Pada
tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan diberitahu akan berdirinya PPNI
komisariat, Pemberitahuan ini bersifat
informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan Pimpinan institusi. Tahap selanjutnya
adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa hari (tertentu) akan
dilaksanakan pertemuan untuk pembentukan pengurus Komisariat PPNI.
B. Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil Musyawarah bersama warga perawat yang
dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.
Syarat - syarat menjadi pengurus adalah :
- Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
- Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap
PPNI
- Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
- Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
Susunan pengurus Komisariat PPNI terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil
- Bendahara dan Wakil, serta
- Seksi - seksi
Seksi - seksi dibuat sesuai kebutuhan seperti seksi
pendidikan dan pelatihan, seksi kesejahteraan, seksi hukum dan humas, seksi
pembinaan pelaksanaan keperawatan. Masing - masing seksi paling banyak 2 orang
pengurus.
C. Pelantikan pengurus
Pelantikan
pengurus dilakukan oleh ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten / Kota
di wilayah komisariat tersebut berada. Pelantikan dilakukan dengan mengundang
Pengurus kabupaten / Kota.
III. Kewenangan dan kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan
organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus
kabupaten / kota. Kewajiban pengurus Komisariat adalah menyampaikan laporan
secara berkala kepada pengurus Kabupaten / kota dalam melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan organisasi.
IV. Kartu Anggota
Setiap anggota PPNI berhak mendapatkan Kartu Anggota. Kartu
anggota dan berikut penjelasan menurut ART PPNI pasal 26 :
(1) Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan
ditetapkan oleh Munas
(2) Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp.
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
(3) Iuran anggota sebesar Rp. 8.000,0 (delapan ribu rupiah)
/orang/bulan
(4) Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota
ditetapkan sebagai berikut :
A. Pengurus pusat sebesar 15 %
B. Pengurus Propinsi sebesar 20 %
C. Pengurus Kabupaten / kota sebesar 25 %
D. Pengurus komisariat 40 %
(1) Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh
pengurus komisariat kepada Pengurus Pusat melalui rekening bank.
(2) Pembagian uang hasil usaha dari unit - unit pelaksana
teknis atau usaha - usaha lain yang mengatasnamakan dan atau menggunakan nama
PPNI antara lain :
(A) Pelaksana usaha
yang bersangkutan 75%
(B) Fee organisasi sebanyak 25% dengan rincian :
- komisariat atau
lokasi dimana badan usaha tersebut berada 10%
- Pengurus pusat, pengurus propinsi dan pengurus kabupaten /
kota masing - masing 5%.
(3) Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib
didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku untuk organisasi nirlaba.
(4) Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib
dipertanggung jawabkan dalam forum Munas / Musprop / Muskab/ Muskot dan rapat
organisasi.
(5) mekanisme pembayaran secara rinci akan diatur dalam
aturan organisasi.
Sesuai dengan hasil rapat pengurus kabupaten PPNI Sidoarjo
tanggal 15 maret 2012 di kantor Sekretariat PPNI Sidoarjo diputuskan bahwa
hendaknya dibentuk komisariat - komisariat di wilayah kabupaten Sidoarjo
sebagai berikut :
- Komisariat Taman - Trosobo
- Komisariat Sukodono
- Komisariat Gedangan, Waru, Medaeng, Sedati dan Ganting
- Komisariat Buduran, Sidoarjo Kota, Urang Agung dan
Sekardangan
- Komisariat RS Bhayangkara
- Komisariat Tulangan, Kepadangan, Wonoayu
- Komisariat Krian,
Bareng Krajan
- Komisariat RS Siti Khodijah
- Komisariat Tanggulangin, Candi
- Komisariat RS Delta Surya
- Komisariat RSI Siti Hajar, RSU Jasem
- Komisariat Krembung, Prambon
- Komisariat RS Citra Medika
- Komisariat Tarik, Balong Bendo
- Komisariat Jabon
- Komisariat Porong, Kedung Solo
Bagi institusi kesehatan lain yang mempunyai anggota lebih
dari 25 orang bisa membentuk komisariat sendiri atau bergabung dengan
komisariat yang ada.(a6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar