Rabu, 30 Mei 2012

Panduan Pendirian Komisariat

I. Syarat berdirinya komisariat
                Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten / kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.

II. Mekanisme Pembentukan
   A. Persiapan Pembentukan
                Pada tahap persiapan ini sebaiknya pihak pimpinan diberitahu akan berdirinya PPNI komisariat, Pemberitahuan  ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan Pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa hari (tertentu) akan dilaksanakan pertemuan untuk pembentukan pengurus Komisariat PPNI.

B. Pembentukan Pengurus
Pengurus adalah hasil Musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain.
Syarat - syarat menjadi pengurus adalah :
- Anggota yang memiliki kepribadian yang baik
- Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
- Mampu bekerja keras secara kolektif, dan
- Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Susunan pengurus Komisariat PPNI terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil
- Bendahara dan Wakil, serta
- Seksi - seksi

Seksi - seksi dibuat sesuai kebutuhan seperti seksi pendidikan dan pelatihan, seksi kesejahteraan, seksi hukum dan humas, seksi pembinaan pelaksanaan keperawatan. Masing - masing seksi paling banyak 2 orang pengurus.
C. Pelantikan pengurus
                Pelantikan pengurus dilakukan oleh ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten / Kota di wilayah komisariat tersebut berada. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus kabupaten / Kota.

III. Kewenangan dan kewajiban
Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus kabupaten / kota. Kewajiban pengurus Komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten / kota dalam melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.

IV. Kartu Anggota
Setiap anggota PPNI berhak mendapatkan Kartu Anggota. Kartu anggota dan berikut penjelasan menurut ART PPNI pasal 26 :
(1) Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh Munas
(2) Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
(3) Iuran anggota sebesar Rp. 8.000,0 (delapan ribu rupiah) /orang/bulan
(4) Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
A. Pengurus pusat sebesar 15 %
B. Pengurus Propinsi sebesar 20 %
C. Pengurus Kabupaten / kota sebesar 25 %
D. Pengurus komisariat 40 %

(1) Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh pengurus komisariat kepada Pengurus Pusat melalui rekening bank.
(2) Pembagian uang hasil usaha dari unit - unit pelaksana teknis atau usaha - usaha lain yang mengatasnamakan dan atau menggunakan nama PPNI antara lain :
(A) Pelaksana usaha  yang bersangkutan 75%
(B) Fee organisasi sebanyak 25% dengan rincian :
-  komisariat atau lokasi dimana badan usaha tersebut berada 10%
- Pengurus pusat, pengurus propinsi dan pengurus kabupaten / kota masing - masing 5%.
(3) Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku untuk organisasi nirlaba.
(4) Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum Munas / Musprop / Muskab/ Muskot dan rapat organisasi.
(5) mekanisme pembayaran secara rinci akan diatur dalam aturan organisasi.

Sesuai dengan hasil rapat pengurus kabupaten PPNI Sidoarjo tanggal 15 maret 2012 di kantor Sekretariat PPNI Sidoarjo diputuskan bahwa hendaknya dibentuk komisariat - komisariat di wilayah kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

- Komisariat Taman - Trosobo
- Komisariat Sukodono
- Komisariat Gedangan, Waru, Medaeng, Sedati dan Ganting
- Komisariat Buduran, Sidoarjo Kota, Urang Agung dan Sekardangan
- Komisariat RS Bhayangkara
- Komisariat Tulangan, Kepadangan, Wonoayu
- Komisariat Krian,  Bareng Krajan
- Komisariat RS Siti Khodijah
- Komisariat Tanggulangin, Candi
- Komisariat RS Delta Surya
- Komisariat RSI Siti Hajar, RSU Jasem
- Komisariat Krembung, Prambon
- Komisariat RS Citra Medika
- Komisariat Tarik, Balong Bendo
- Komisariat Jabon
- Komisariat Porong, Kedung Solo

Bagi institusi kesehatan lain yang mempunyai anggota lebih dari 25 orang bisa membentuk komisariat sendiri atau bergabung dengan komisariat yang ada.(a6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar